Logo Desa

Kampung Andalas Cermin

Kabupaten TULANG BAWANG
Provinsi LAMPUNG

Loading

Kampung Andalas Cermin

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Kampung Andalas Cermin Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten TULANG BAWANG Provinsi LAMPUNG

Berita Kampung

Komentar Terbaru

Andalas Cermin, 22 Mei 2025 - Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin menggelar kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Posyandu pada Kamis (22/5/2025) di Aula Balai Kampung Andalas Cermin.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para anggota Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan pemerintah terkait lembaga kemasyarakatan desa dan Posyandu.

Narasumber Kompeten Hadir

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Bapak Hendri selaku perwakilan dari Kecamatan Rawa Pitu dan Ibu Erna Ratna Sari. 

Dalam paparannya, Bapak Hendri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program kemasyarakatan di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan keluarga dan kesehatan masyarakat. "Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa serta Posyandu dalam mendukung pembangunan di tingkat dasar," ujar Bapak Hendri.

Sementara itu, Ibu Erna Ratna Puri dalam pemaparannya menekankan pentingnya sinergitas antara Tim Penggerak PKK dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam mengoptimalkan program-program pemberdayaan masyarakat. "Kolaborasi yang baik antara PKK dan lembaga kemasyarakatan akan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Ibu Erna Ratna Sari.

Isi Permendagri yang Disosialisasikan

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Beberapa poin penting dalam Permendagri ini meliputi:

- Pengertian dan Jenis Lembaga: Mengatur definisi lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat

- Pembentukan Lembaga: Prosedur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa yang harus melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa

- Tugas dan Fungsi: Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

- Keanggotaan: Mengatur syarat dan tata cara keanggotaan dalam lembaga kemasyarakatan desa

Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Posyandu

Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat. Poin-poin penting meliputi:

- Definisi Posyandu: Posyandu sebagai wahana pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan yang dikelola dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat

- Penyelenggaraan: Mengatur tata cara penyelenggaraan Posyandu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi

- Kegiatan Posyandu: Meliputi kegiatan utama seperti kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, imunisasi, gizi, dan pencegahan diare

- Pembinaan dan Pengembangan: Mengatur peran pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Posyandu

Komitmen Tim Penggerak PKK

Ketua Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin, Ibu Ria Astina, menyampaikan komitmen tim untuk terus mendukung implementasi kedua Permendagri tersebut. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman dan penerapan peraturan dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Kampung Andalas Cermin," ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemberdayaan dan kesehatan, serta memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa dan Posyandu sebagai motor penggerak pembangunan di tingkat desa.

---

 

#SosialisasiPermendagri #PKKAndalasCermin #LembagaKemasyarakatanDesa #Posyandu #PemberdayaanMasyarakat #RawaPitu #TulangBawang #PKKLampung #KesehatanMasyarakat #PembangunanDesa #PartisipasiMasyarakat #KampungAndalas

Beri Komentar

Kampung

1,271

Laki-laki

Laki-laki 1,271 penduduk

1,107

Perempuan

Perempuan 1,107 penduduk

2,378

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,378

TOTAL

TOTAL 2,378 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Desa

JUHENI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

SAHRONI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUSRIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

DARMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pelayanan TU dan Umum

SUTANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SAIUNG

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 86
Kemarin : 68
Total Pengunjung : 67.821
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.135
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 86
Kemarin : 68
Total Pengunjung : 67.821
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.135
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Kampung

JUHENI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAHRONI

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

MUSRIFIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DARMADI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Tidak Ada di Kantor

SUTANTO

Kaur Pelayanan TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SAIUNG

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor